SDK Kalike Menjalankan Program BDR di Bulan Ramadhan

By sdkkalik 26 February 2025
WhatsApp Image 2025-02-22 at 22.32.15

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait pembelajaran selama Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Surat Edaran ini disampaikan untuk memberikan pedoman bagi seluruh satuan pendidikan dalam menjalankan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kondisi bulan suci Ramadan. Surat edaran ini berisi petunjuk teknis mengenai waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran bagi peserta didik, baik di sekolah, madrasah, maupun satuan pendidikan keagamaan.

Menindaklanjuti Surat Edaran bersama tiga Menteri tersebut, pemerintah kabupaten Flores Timur turut mengeluarkan surat edaran mengenai pembelajaran di Bulan Ramadhan. Surat tersebut ditujukan kepada para kepala sekolah SD dan SMP se-kabupaten Flores Timur.

Salah satu poin penting yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut adalah jadwal pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama Bulan Ramadan. Berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran, terdapat dua jenis kegiatan pembelajaran yang perlu diperhatikan, yaitu pembelajaran yang dilaksanakan secara mandiri dan pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah atau madrasah. Pembelajaran mandiri di rumah akan dilaksanakan pada tanggal 27 dan 28 Februari 2025, serta pada tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025. Sementara itu, untuk tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilakukan secara tatap muka di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan, sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi pendidikan.

Baca Juga : Dinas PKO Flores Timur, Selenggarakan Sosialiasi E-Ijazah 2025

Menanggapi edaran tersebut, yayasan Yapersuktim yang menaungi sekolah-sekolah swasta di Kabupaten Flores Timur pun turut memberikan himbauan kepada para kepala sekolah. Setelah berkoordinasi dengan kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Flores Timur, ketua Yayasan Yapersuktim menyampaikan via chat Whatsapp bahwa pemberlakuan hari libur untuk satuan pendidikan dalam lingkup Yapersuktim, disepakati dan diputuskan sendiri oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai kebutuhan dan kondisi setempat.

Berdasarkan instruksi tersebut di atas sehingga dalam lingkup satuan pendidikan SDK Kalike diputuskan bahwa pembelajaran di awal Bulan Ramadhan ini menggunakan pola pembelajaran mandiri di rumah. Siswa tidak diliburkan dan tetap belajar seperti biasa, hanya tempat belajarnya yang dipindahkan dari sekolah ke rumah. Para guru SDK Kalike membuat program Belajar Di Rumah (BDR) dengan materi dan tugas yang disiapkan oleh guru. Siswa diwajibkan setiap pagi untuk datang ke sekolah mengambil bahan ajar dan tugas untuk dikerjakan, lalu mengumpulkan kembali keesokan harinya. Hal ini dilakukan agar siswa tetap melaksanakan aktivitas belajar meskipun tidak berada di sekolah.

Baca Juga : Peluncuran Website SDK Kalike

Selain peran pemerintah, sekolah dan para guru, orangtua atau wali juga memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pembelajaran di bulan Ramadan. Orangtua diharapkan dapat membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan kegiatan belajar mandiri yang dilakukan oleh anak-anak mereka serta memantau aktivitas selama berada di rumah. Dukungan orangtua sangat berarti dalam memastikan bahwa siswa dapat menjalankan aktivitas sehari-hari selama masa BDR ini. Dengan adanya bimbingan dan pendampingan dari orangtua, diharapkan peserta didik dapat lebih fokus dan termotivasi dalam melaksanakan kegiatan belajar selama bulan Ramadan.

Dengan adanya pedoman yang jelas tentang pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan, diharapkan dapat membantu menciptakan suasana yang kondusif bagi para siswa terkhusus siswa beragama katolik di SDK Kalike untuk tetap menjalani kewajiban toleransi sambil tetap memperoleh hak mereka dalam mendapatkan pendidikan. ***